hallobanua.com, TANAH BUMBU - Pemkab Tanah Bumbu resmi mengatur penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini, berdasarkan dengan Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah pusat terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan.
Permendagri 73 Tahun 2022 tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam Permendagri, tercatat ada aturan baru tentang penggunaan nama pada Dokumen Kependudukan.
Sesuai Permendagri tersebut penulisan nama, di batasi 60 karakter, termasuk spasi nama harus 2 suku kata, kemudian nama tidak boleh di campur dengan angka.
Contohnya, seperti nama yang ingin keren, Fauzi @ 89 seperti akunnya di sosmed, itu tidak di benarkan juga.
Hal ini disampaikan, Kadisdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi S.P M.M saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
"Kemudian misalnya menuliskan Abd Rahman, padahal namanya Abdul Rahman, itu jangan lagi di tulis. Kalau Abd Rahman orang bisa memiliki multi tafsir, nama sesungguhnya siapa? Karena tertulis Abd Rahman," kata Gento Hariyadi saat diwawancarai pada Kamis (26/5/2022).
Selain itu lanjut Gento, M. Fauzi misalnya, mereka beranggapan M. Itu Mohammad, M itu bisa dikonotasikan Muh. Contohnya,
seperti A. Bahran yang bisa dikonotasikan sebagai Ahmad Bahran.
Disini kata dia, pemerintah hadir untuk menerbitkan Pemendagri no 73 tahun 2022, yang mengatur penulisan nama.
"Penulisan nama ditulis, yang baik-baik ditulis, sesuai kaidah agama, kaidah kesusilaan dan tidak nyeleneh memiliki arti yang multi tafsir. Seperti ada yang ada di database punya nama Kentut, Susu, Asu, Lonte, nah itu kan tidak sesuai kaidah agama dan tidak dibenarkan. Untuk itu ditekankan untuk orang tua kita, kepada anak-anak kita ke depannya berikan nama yang bagus 60 karakter termasuk spasi dua suku kata," imbau Gento.
Dikatakan, hal Ini juga berfungsi pada saat pembuatan paspor. Apabila dua suku kata maka sudah boleh. Namun, jika satu suku kata, maka harus ditambahi bin orangtuanya.
Ags/ may
Tanah Bumbu



0 Komentar